Entri Populer
-
Interaksi diantara sektor perusahaan dengan pengeluaran agregat dalam menentukan keseimbangan kegiatan keseluruhan perekonomian akan digamba...
-
PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoma...
-
Areal Pertambangan Batu Bara PT KPC di Sangatta, Kalimantan Timur (GATRA/Heru Pamuji)Tak putus dirundung masalah. Begitulah yang dialami PT ...
-
Materi Latar Belakang Hubungan bisnis dengan moral adalah sebuah realita (kenyataan) yang setiap saat, setiap hari dialami, meskipun tidak...
-
A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “domin...
-
Standar Khusus Akuntansi untuk Asuransi Kerugian merupakan standar akuntansi kedua yang khusus mengatur jenis badan usaha tertentu setelah d...
-
Koperasi memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia karena koperasi sangat memberikan pengaruh terhadap peningkatan kesejahte...
-
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik ...
-
Personal Details Full Name : Lita Madina Valentina Tarigan Gender : Female Place, Date Of Birt : Medan, May 18 Th 1990 Nationalit...
-
Berdasarkan artikel banyak hal - hal yang sebaiknya diperbaiki seperti menambahkan , mengurangi , bahkan mengganti struktur kalimat, perbend...
Senin, 03 Oktober 2011
Etika Profesional
Sumber: Suluh Indonesia, 3 Oktober 2011
Dari wacana tersebut terdapat prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip IAI dimana sebagai orang yang bekerja untuk kepentingan public. Prinsip yang tidak sesuai dengan IAI adalah:
- Prinsip kedua kepentingan public
Yaitu prinsip bahwa setiap anggoota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil survey, tingkat kepuasan public terhadap politisi mmenurun sebanyak 21%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa public sudah berkurang tingkat kepercayaannya terhadap politisi. Penurunan tingkat kepercayaan public terhadap politisi ini diakibatkan oleh banyaknya politisi diproses oleh penegak hokum karena kasus korupsi selama 6 tahun terakhir, antara lain terdapat 125 kepala daerah dan 19 anggotta DPR dan mantan anggota DPR.
Ciri utama dari suatu etika profesi adalah “Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan public”. Atas kepercayaan yang diberikan public kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Namun berdasarkan kasus tersebut, para politisi tidak mampu ataupun tidak bisa menghormati kepercayaan yang diberikan public kepada mereka. Mereka mensalahgunakan kepercayaan yang diberikan dengan melakukan korupsi yang mementingkan diri mereka sendiri. Hal ini sangat merugikan kepentingan public dan Negara. Dimana dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kondisi Negara yang semakin sulit. Namun para politisi sekarang seakan tidak peduli dengan keadaan masyarakat dan Negara. Hal ini menunjukkan politisi sekarang tidak berdedikasi dan tidak memiliki professional yang tinggi. Hal ini sangat bertentangan dengan etika profesi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar