Entri Populer

Senin, 03 Oktober 2011

Etika Profesional


Sumber: Suluh Indonesia, 3 Oktober 2011

Dari wacana tersebut terdapat prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip IAI dimana sebagai orang yang bekerja untuk kepentingan public. Prinsip yang tidak sesuai dengan IAI adalah:
- Prinsip kedua kepentingan public
Yaitu prinsip bahwa setiap anggoota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil survey, tingkat kepuasan public terhadap politisi mmenurun sebanyak 21%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa public sudah berkurang tingkat kepercayaannya terhadap politisi. Penurunan tingkat kepercayaan public terhadap politisi ini diakibatkan oleh banyaknya politisi diproses oleh penegak hokum karena kasus korupsi selama 6 tahun terakhir, antara lain terdapat 125 kepala daerah dan 19 anggotta DPR dan mantan anggota DPR.
Ciri utama dari suatu etika profesi adalah “Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan public”. Atas kepercayaan yang diberikan public kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Namun berdasarkan kasus tersebut, para politisi tidak mampu ataupun tidak bisa menghormati kepercayaan yang diberikan public kepada mereka. Mereka mensalahgunakan kepercayaan yang diberikan dengan melakukan korupsi yang mementingkan diri mereka sendiri. Hal ini sangat merugikan kepentingan public dan Negara. Dimana dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kondisi Negara yang semakin sulit. Namun para politisi sekarang seakan tidak peduli dengan keadaan masyarakat dan Negara. Hal ini menunjukkan politisi sekarang tidak berdedikasi dan tidak memiliki professional yang tinggi. Hal ini sangat bertentangan dengan etika profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar