Entri Populer

Senin, 31 Oktober 2011

Kasus Suap Tanjung Priok Pejabat Bea Cukai Diancam Seumur Hidup

Materi
Latar Belakang
Hubungan bisnis dengan moral adalah sebuah realita (kenyataan) yang setiap saat, setiap hari dialami, meskipun tidak secara eksplisit. Pendapat yang menyatakan bahwa bisnis itu tidak ada hubungannya dengan moral adalah suatu ”mitos”. Ada sebuah paham yang disebut dengan oxymoron yang berpendapat bahwa : Mana ada bisnis yang bersih, manakala seseorang telah memutuskan untuk berbisnis, maka dia harus berani atau paling tidak bertangan kotor. Sebuah pemahaman yang sangat keliru. Dalam dunia bisnis, moral harus tetap ada. Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam mendapatka keuntungan dalam berbisnis.

Kasus:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane, diancam hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa dalam kasus proses pengeluaran barang dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.
"Bahwa Agus, baik sendiri, atau pun bersama-sama Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pengihutan Manahara Uli Marpaung telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut JPU, Agus telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dari PT Changhong, Tan Nadim alias Ayang Rp 76,75 juta; PT Gemilang Expressindo, Hilda Suwandi Rp 3 juta; PT Hibson Wira Prakarsa, Hernoto Prairo alias Cuming Rp 22 juta; PT Daisy Mutiara Nusantara, M Agus Subandi Rp 900.000; PT Catur Daya Sembada, Subagyo Rp 12,1 juta, PT Kenari Djaya, M Yusuf Rp 6 juta; dan CV Sinar, Fajar Robby Aritonang Rp 800.000.
Uang tersebut diberikan karena Agus mempermudah atau tidak mempersulit proses pengeluaran barang dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.
Karena perbuatannya, Agus diancam dengan dakwaan primer pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam penjara seumur hidup, 20 tahun, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimum Rp 250 juta.
Dakwaan subsider pasal 11 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara, minimum 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta, minimum Rp 50 juta.
Ditambahkan JPU, Agus juga bekerja sama dengan PFPD jalur hijau lain yaitu Piyossi dan Manahara Uli untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam proses pengeluaran barang. Setelah uang tersebut diterima lalu dikumpulkan oleh Piyossi dan Manahara Uli, uang tersebut dimasukkan ke dalam 24 lembar amplop yang masing-masing isinya berjumlah Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk dibagikan kepada Agus, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Manahara Uli, serta 20 orang PFPD jalur hijau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPU-DJBC) Tanjung Priok setiap 1 atau 2 minggu sekali.
Tim gabungan dari bidang kepatuhan internal KPU-DJBC Tanjung Priok dan KPK telah melaksanakan inspeksi mendadak di ruang kerja PFPD Jalur Hijau KPU-DJBC Tanjung Priok dan di dalam mobil suzuki APV bernomor polisi B 2737 SQ. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sejumlah amplop dan uang tunai berjumlah Rp 87,567 juta, 1000 dollar AS, 50 dollar Australia, 23 dollar Singapura, serta catatan pemberian uang, baik dari para importir, maupun PPJK.
"Terdakwa seharusnya menghindari perbuatan yang dapat merugikan pihak lain," katanya.

Kesimpulan :
Pada kasus ini Agus telah melanggar moral dan etika dalam berbisnis. Dia terbukti melakukan tindakan korupsi bea cukai yang uang tersebut ia terima dari beberapa perusahaan untuk mempermudah pengeluaran barang dari pelabuhan Tanjung Priok. Moral merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Sementara dalam kasus ini pemerintah dirugikan dalam bentuk pendapatan negara, sementara pihak – pihak seperti Agus yang diuntungkan
Solusi :
Seharusnya tim inspeksi dan gabungan lebih sering melakukan inspeksi dan pengecekan lebih sering, agar tidak terjadi pencaloan pengirimn barang di Tanjung Priuk, seharusnya pemerinth lebih tegas dalam membrantas kasus korupsi seperti halnya dalam kasus ini.

Senin, 03 Oktober 2011

Etika Profesional


Sumber: Suluh Indonesia, 3 Oktober 2011

Dari wacana tersebut terdapat prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip IAI dimana sebagai orang yang bekerja untuk kepentingan public. Prinsip yang tidak sesuai dengan IAI adalah:
- Prinsip kedua kepentingan public
Yaitu prinsip bahwa setiap anggoota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil survey, tingkat kepuasan public terhadap politisi mmenurun sebanyak 21%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa public sudah berkurang tingkat kepercayaannya terhadap politisi. Penurunan tingkat kepercayaan public terhadap politisi ini diakibatkan oleh banyaknya politisi diproses oleh penegak hokum karena kasus korupsi selama 6 tahun terakhir, antara lain terdapat 125 kepala daerah dan 19 anggotta DPR dan mantan anggota DPR.
Ciri utama dari suatu etika profesi adalah “Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan public”. Atas kepercayaan yang diberikan public kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Namun berdasarkan kasus tersebut, para politisi tidak mampu ataupun tidak bisa menghormati kepercayaan yang diberikan public kepada mereka. Mereka mensalahgunakan kepercayaan yang diberikan dengan melakukan korupsi yang mementingkan diri mereka sendiri. Hal ini sangat merugikan kepentingan public dan Negara. Dimana dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kondisi Negara yang semakin sulit. Namun para politisi sekarang seakan tidak peduli dengan keadaan masyarakat dan Negara. Hal ini menunjukkan politisi sekarang tidak berdedikasi dan tidak memiliki professional yang tinggi. Hal ini sangat bertentangan dengan etika profesi.