Entri Populer
-
Interaksi diantara sektor perusahaan dengan pengeluaran agregat dalam menentukan keseimbangan kegiatan keseluruhan perekonomian akan digamba...
-
PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoma...
-
Areal Pertambangan Batu Bara PT KPC di Sangatta, Kalimantan Timur (GATRA/Heru Pamuji)Tak putus dirundung masalah. Begitulah yang dialami PT ...
-
Materi Latar Belakang Hubungan bisnis dengan moral adalah sebuah realita (kenyataan) yang setiap saat, setiap hari dialami, meskipun tidak...
-
A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “domin...
-
Standar Khusus Akuntansi untuk Asuransi Kerugian merupakan standar akuntansi kedua yang khusus mengatur jenis badan usaha tertentu setelah d...
-
Koperasi memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia karena koperasi sangat memberikan pengaruh terhadap peningkatan kesejahte...
-
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik ...
-
Personal Details Full Name : Lita Madina Valentina Tarigan Gender : Female Place, Date Of Birt : Medan, May 18 Th 1990 Nationalit...
-
Berdasarkan artikel banyak hal - hal yang sebaiknya diperbaiki seperti menambahkan , mengurangi , bahkan mengganti struktur kalimat, perbend...
Jumat, 23 April 2010
HUKUM PERJANJIAN
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) Menyangkut hal tertentu;
4) Adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:
”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).
Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.
Penentuan Kegiatan Perekonomian Negara Berdasarkan Pandangan Keynes
Kolom (1) menunjukkan alternatif tingkat produksi yang ingin dicapai oleh sektor perusahaan. Kolom tersebut juga menunjukkan pendapatan nasional yang akan dicapai. Tingkat produksi yang akan dicapai tergantung kepada pengeluaran agregat yang dilakukan dalam perekonomian. Kolom (2) menunjukkan nilai pengeluaran agregat yang akan tercapai pada berbagai tingkat produksi nasional. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa makin tinggi pendapatan nasional, maka makin banyak pengeluaran agregat yang akan dilakukan. Hal tersebut disebabkan oleh sifat konsumsi rumahtangga, yaitu semakin tinggi pendapatan nasional, maka semakin banyak konsumsi rumahtangga. Akibatnya, semakin tinggi pendapatan nasional semakin meningkat jumlah pengeluaran agregat.
Apabila pendapatan nasional adalah 300 triliun rupiah atau kurang maka keadaan yang berlaku terlebih dahulu diperhatikan untuk memahami proses penentuan tingkat kegiatan perekonomian. Angka dalam Tabel 1 menunjukkan pengeluaran agregat melebihi pendapatan nasional. Artinya, produksi sektor perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi kelebihan pengeluaran agregat. Banyak barang dan jasa harus diproduksikan untuk memenuhi kelebihan pengeluaran agregat sehingga kegiatan ekonomi negara akan mengalami ekspansi. Keadaan yang sebaliknya akan berlaku apabila pendapatan nasional melebihi 400 triliun rupiah. Pengeluaran agregat akan lebih rendah dari pendapatan nasional apabila pendapatan nasional sebesar 500 triliun atau 600 triliun rupiah. Keadaan tersebut terjadi apabila sebagian barang yang diproduksi sektor perusahaan tidak dapat dijual. Perusahaan-perusahaan akan mengurangi kegiatannya dan kontraksi dalam kegiatan ekonomi akan berlaku. Berdasarkan analisis diatas disimpulkan bahwa keseimbangan kegiatan perekonomian negara akan tercapai apabila pendapatan nasional sama dengan pengeluaran agregat.
dikutip dari Teori Ekonomi Makroekonomi, Sadono Sukirno.
Rabu, 03 Maret 2010
Pajak Batu Bara Kontroversi Pajak Perusahaan Bakrie
Data mengejutkan itu diungkapkan Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas. Menurut dia, angka US$ 1,22 milyar itu didapatkan dari koreksi terhadap utang royalti Bumi. Dalam laporan keuangan tahun 2008, utang royalti Bumi tertulis US$ 608 juta.
Selain utang royalti yang ditulis Bumi dalam laporannya, masih ada selisih yang ditemukan ICW, yakni sejumlah US$ 751 juta. "Kewajiban itu per 31 Desember 2008 dalam bentuk dana hasil penjualan batu bara (DHPB)," katanya kepada Lufti Avianto dari Gatra. Namun nilai utang DHPB itu belum seberapa. Ada lagi koreksi utang pajak Bumi yang belum dibayarkan.
Menurut perhitungan ICW, Bumi melaporkan pendapatan yang lebih rendah daripada kenyataan pada periode 2003-2008. "ICW menemukan ada selisih US$1,06 milyar," ujar Firdaus. Bumi melaporkan hasil penjualan batu bara senilai US$ 10,791 milyar, sedangkan hasil perhitungan ulang ICW menunjukkan angka US$ 11,851 milyar. "Manipulasi ini berpotensi mengurangi bagian negara pada DHPB dan berkurangnya kewajiban membayar pajak tiap tahunnya," ungkap Firdaus.
Selain itu, mestinya ada tambahan PPh badan senilai US$ 477 juta. "Bila ditambah US$ 751 juta, maka jumlah dana yang harus dibayar Bumi kepada negara mencapai US$ 1,22 milyar atau Rp 11,4 trilyun, baik dari utang DHPB maupun dugaan manipulasi pajak," tutur Firdaus.
ICW mensinyalir, modus penggelapan pajak itu meliputi laporan penerimaan lebih rendah ketimbang kenyataan dan memperbesar beban operasional atau beban usaha. "Sayangnya, kami agak sulit menghitung beban usaha dan ada atau tidaknya transfer pricing," ujar Firdaus.
Khusus soal pajak, ICW berencana menyampaikan hitung-hitungan itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai bahan masukan untuk melihat dari kewajaran laporannya. Firdaus menuding, Bumi telah memublikasikan laporan keuangan fiktif. Menurut dia, ICW hanya memproses data yang dilaporkan. ICW tidak bisa mengendus adanya transfer pricing dari data tersebut. Padahal, di dunia pertambangan, transfer pricing merupakan modus yang paling mudah.
"Data itu saja sudah membuktikan manipulasi dengan tidak melaporkan keuangan secara benar," kata Firdaus. Ia menilai, kasus ini merupakan praktek mafia perpajakan. Karena itu, ICW berniat menjadikan kasus Bumi ini sebagai pintu masuk untuk menjebol kasus pidana pajak lainnya. Misalnya yang terkait dengan PT Sinar Mas, Adaro, dan Indofood, yang pernah disinggung Dirjen Pajak beberapa waktu lalu.
Firdaus juga mendesak presiden untuk menindak tegas para pelaku yang tidak hanya memiliki utang pajak, melainkan juga diduga melakukan pidana pajak. Ini demi mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dan menegakkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.
***
Untuk mengklarifikasi tudingan ICW itu, Jumat lalu Gatra mengunjungi kantor Bumi Resources di Wisma Bakrie 2 lantai VII, di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sayang, Senior Vice President Hubungan Investor PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, sedang tidak berada di tempat. Corporate Secretary Bumi, Tessa Befiola, menginformasikan bahwa Dileep sedang berada di luar negeri.
Namun, lewat telepon seluler, Dileep mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bersedia merespons isu yang bukan pernyataan resmi dari pemerintah itu. "Kami telah meminta penjelasan resmi dari Ditjen Pajak. Tapi kami belum menerima info apa pun, selain pernyataan spekulasi liar di media," ungkap Dileep.
Dileep mengaku terkejut atas temuan ICW itu. "Sangat disayangkan isu tersebut digulirkan oleh institusi yang kredibel seperti ICW," katanya. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen publik yang ada menunjukkan, PT Bumi Resources tidak pernah melanggar kewajibannya kepada negara.
Sebelumnya, Dileep mengakui bahwa pihaknya sedang menunggu klarifikasi Ditjen Pajak atas dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 trilyun. Dalam laporan Indo Premier Securities per 13 Januari 2010 disebutkan, pada Desember tahun lalu pejabat Ditjen Pajak mengklaim bahwa KPC dan Arutmin menunggak pajak Rp 2,1 trilyun.
Namun pihak Bumi menyatakan tidak ada indikasi tunggakan pajak sebesar itu. Dalam laporan itu hanya disebutkan adanya perbedaan perhitungan US$ 1.998.188, yang sedang diklarifikasikan kepada kantor pajak.
***
Pada saat ini, Ditjen Pajak Departemen Keuangan tengah menelisik dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 trilyun dari tiga perusahaan tambang Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, meminta pemerintah segera menyelesaikan dugaan tunggakan pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie itu. "Kewajiban pajak mesti segera ditagih karena ini milik rakyat, milik negara," katanya.
Menurut Sutan, pemerintah bisa mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan utang pajak perusahaan tambang besar itu. Ia juga menyatakan, dugaan tunggakan pajak tersebut mesti diklarifikasi terlebih dahulu kepada perusahaan bersangkutan. "Kalau memang ada dispensasi, bisa saja dilakukan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sutan pula.
Sutan juga berharap, pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan Grup Bakrie itu untuk membayar secara mencicil jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan. "Yang paling penting, mereka bayar utang pajaknya," Sultan menambahkan. Itu baru tunggakan resmi yang dirilis Ditjen Pajak, belum mengadopsi versi ICW. Mudah-mudahan bukan sekadar angin lalu.
Sumber; Heru Pamuji
[Ekonomi, Gatra Nomor 11 Beredar Kamis, 21 Januari 2010]
Selasa, 15 Desember 2009
Permasalahan yang Dihadapi Koperasi
Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
Pada masa yang akan datang pun , masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi terutama dari kalangan yang tidak mampu mencapai lembaga keuangan lainnya. Alasan nya karena bisa meningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini.
Hal tersebut menyebabkan koperasi memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, karena koperasi amat berperan penting dalam kesejahteraaan masyarakat di Indonesia.
Senin, 02 November 2009
Perkembangan Koperasi Indonesia
Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Malah boleh dikatakan koperasi di
Situasi ekonomi politik yang mempengaruhi pengembangn koperasi dalam tata ekonomi
Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri. Misalnya hambatan budaya artinya budaya kerja keras dan disipliun yang jauh dari harapan membuat koperasi akan sulit untuk maju. Untuk itu dalam menetapkan kepengurusan koperasi harus diadakan seleksi yang baik agar dalam perjalanannya nanti tidak ada pengurus yang makan gaji buta dan tidak mau bekerja. Hambatan yang lainnya adalah hambatan teknologi. Kita tahu koperasi belum menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari, baik dalam pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya. Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan tidak dimiliki. Untuk itu hendaknya koperasi mulai sekarang harus memperhatikan teknologi baik teknologi untuk produksi maupun untuk informasi kepada para anggota.