Entri Populer

Sabtu, 05 Juni 2010

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta.
Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaannya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkann ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keaslianya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.



Fungsi dan sifat Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
Ciptaan yang dilindungi.
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a. Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.

Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi
a. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
b. Peraturan perundang – undangan.
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
d. Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
e. Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
Masa berlaku hak cipta.
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa / jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meniggal, antara lain:
a. Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
b. Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
c. Drama atau drama musical, tari, koreografi,
d. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
e. Arsitektur,

2. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
a. Program computer,
b. Senimatografi,
c. Fotografi,
d. Database, dan
e. Karya hasil pengalihan wujud.

3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang leh Negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagi pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara dan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Pendaftaran Ciptaan.
Pendaftaran tidak merupakan kewajibanya untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar.
Sementara itu, pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jendral Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Dengan demikian, fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempemudah pembuktian jika ada senketa.
Lisensi.
Pemagang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdsarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktoral Jendral Hak Cipta.
Penyelesaian sengketa.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Namun, apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran terhadap hak cipta.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang –undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten.
Pengertian Hak Paten.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Lingkup Paten.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah nventif serta dapat diterapkan dalam industry.
Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Sementara itu, paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut :
1. Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentanagan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia / hewan.
3. Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
a. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
b. Proses biologi yang esesial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk Paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Permohonan Paten
Sementara itu, Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti atas hak paten. Dengan demikian paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikan paten dan berlaku surat sejak tanggal peerimaan.
Namun, permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, patendapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak investor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.
Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana di perjanjikan; berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanakan lisensi wajib disertai pembayaran royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberiakn sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga tehadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini.
Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap Hak Paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.


Hak Merek
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar

Apabila merek didasarkan atas pemohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsure
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum; atau
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.


Merek Yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pikah lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal,
4. Serupa atau mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
5. Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, symbol, emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatnya di Direktorat Jenderal Merek uantuk dicatat dalam daftar umum merek.
lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihyak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Merek.
Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjian lain.
Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Sementara itu, penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain:
a. Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. Peraturan baik pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut;
c. Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif. Sementara itu, merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakasa Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas prakasa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
b. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termaksud pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pendaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan di atas dapat dianjurkan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap keputusan pengadilan niaga hanya dapat dianjurkan kasasi.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
a. Gugatan ganti rugi, dan/atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

Perlindungan Varietas Tanaman
Pengertian
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan kepada Negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang diberi perlindungan adalah dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Dalam pasal 4 Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggan pemberian hak PVT meliputi tahun 20 untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Subjek Perkindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemula atau orang atau badan hokum atau pihak laini yang menerima lebih lanjut hak PVT sebelumnya.
Penulis tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
Jika suatu varietas di hasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang member pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali di perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemuliaan.
Apabila suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan maka pihak yang member pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali di perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemuliaan.
Pemegang hak PVT memilikihak untuk menggunakandan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hokum lain untuk menggunakan varietas berupa banih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku juga untuk:
a. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dillindungi atau varietas yang telah terdaftar dan di beri nama.
b. varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi.
c. varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
Dengan demikian, hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi:
a. memproduksi atau memperbanyak benih
b. menyiapkan untuk tujuan propagasi.
c. mngiklankan, menawarkan
d. menjual atau memperdagangkan.
E. mengekspor, mengimpor dan
Sementara itu, Pasal 7 Undang-undang nomor 29 Tahun 2000 tenetang Varietas tanaman, varietas local milik masyarakat dikuasai oleh negara. Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temjurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat .
Pemulian yang menghasilkan varietas berhak untuk mendpatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh varietas tersebut.
a. melakasanakn hak PVT-nya di Indonesia.
b. membayar biaya tahunan PVT.
c. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
Dengan demikian, sesuatu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman, apabila:
a. penggunaan sebagai hasil panen dari varietas yang dilindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial.
b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, permuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru.
c. penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pegadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak pVT.
Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas dapat diajukan oleh:
a. pemulia.
b. orang atau badan hokum yang mempekerjakan pemulia tau yang memesan varietas dan pemulia.
c. ahli waris atau konsultan PVT .
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 40 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanamn, hak PVT dpt beralih , karena.
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Perjanjian dalam bentuk akta notaries
e) Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

Setiap peralihan hak PVT wajib di catat pada kantor PVT. Sertifikat hak pvt yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.

Lisensi

Pemegang hak PVT berhak member lisensi kepada orang atau badan hokum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjian lain maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri. Setiap orang atau badan hokum dapat mengajukan permintaan lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk menggunakkan hak PVT yang bersangkutan.
Sementara itu, permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan, dengan alasan.
a. hak pvt tidak menggunakan bahasa Indonesia.
b. hak PVT PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh pengadilan negeri dan bersifat terbuka.

Namun lisensi wajib berakhir, karena :

a. selesainya jangka waktu yang diterapkan dalam pemberiannya.
b. dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada kentor pvt sebelum jangka waktu berakhir.

Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, disebutkan hak pvt beraikhir karena :
a. beraikghirnya jangka waktu
b. pembatalan, dan
c. pencabutan




Rahasia Dagang
Pengertian
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkanpengertian rahasia dagang menurut uniform trade secret act (UTSA),rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola2, kompilasi, program yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata, potensial.

Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi pengolahan penjualan .
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan , apabila :
a. Informasi diangap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak.
b. Informasi dianggap memilik nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalanakan kegiatan yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Objek Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
Formula
Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan
Metode dalam menyelenggarakan usaha
Daftar konsumen
Tingakt kemampuan debitur mengembalikan kredit
Perencanaan
Rencana arsitektur
Tabulasi data
Informasi teknik manufaktur
Rumus-rumus perancangan
Rencana pemasaran
Data pemasaran
Rencana usaha

Objek yang Dilindungi
Objek yang dilindungi, meliputi :
a. semua informasi yang telah menjadi milik umum
b. informasi yang telah dipublikasikan di muka umum

Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HAKI
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HAKI, meliputi :
a. prinsip perlindungan otomatis
b. perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.

Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, menyatakan bahwa pemilik dagang memiliki hak untuk :
a. Menggunakan sendiri dagang rahsia dagang hak monopoli untuk mrnggunakan sendri.
b. Memberikan lisensi atau melarang pihak la8in untuk menggunakan rahasia dagang.

Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukuranya adalah sampai denganinformasi menjadi milik public ( public domain ) .

Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat.
d. Perjanjian tertulis.
e. Sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan.
Sementara itu, pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen –dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Lisensi.
Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memeberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjian lain.

Penyelesain Sengketa.
Pemegang hak rahasia dagang atau penerimaan lisensi dapat menggugat siapapun yang disengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 Undang –Undang Nomor 30 Tahun 2000, apat diajukan kepada pengadilan negeri, berupa:
a. Gugatan ganti rugi dan
b. Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Pebuatan yang dianggap pelanggaran rahasia dagang apabila:
a. Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan, kesehatan, atau keselamatan rakyat.
b. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dgaang milik orang lain yang dilakukan semata – mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.


Sanksi.
Setiap tindak pidana terhdap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan / penjara dan denda.
DESAIN INDUSTRI
Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri . Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna , atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas, atau kerajinan tangan.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
Lingkup Desain Industri
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Hak desain industry tidak dapat diberikan apabila desain industry bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.
Subjek Desain Industri
Subjek desain industry adalah yang berhak memeperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industry diberikan kepada mereka secara bersama kecuali jika dperjanjikan lain. Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industry adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Hal ini juga berlaku bagi desain industry yangdibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak industry kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pendaftaran Desain Industri
Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
a. satu desain industri
b. beberapa desain industry yang merupakan satu kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Dalam hal ini, pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industry, kecuali jika terbukti sebaliknya. Dengan demikian, jika tidak terdapat keberatan terhadap permohonan maka Direktorat Jendral akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industry dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.
Pengalihan Hak Desain Industri
Hak desain industry dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ( putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Sementara itu, segala bentik pengalihan hak desain industry wajib dicatat dalam daftar umum desain industry pada Direktorat Jendral dan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Pengalihan desain industry yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industry tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Namun pengalihan hak desain industry tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry.
Lisensi
Dalam hal ini, pemegang hak desain industry berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak atas desain industry kecuali diperjajikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada Direktorat Jendral dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Pembatalan Pendaftaran Desain industry
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini, pembatalan hak desain industry tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak memberikan persetujuan secara tertulis.


Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain industry atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/ atau
b. Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak ketiga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desai industry merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sementara itu, desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurang satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Dalam hal ini, hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinal, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain. Pada saat desain tata letak sirkuit terpadu dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanak sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Sementara itu, hak desain tata letak sirkuit terpaduyang tidak dapat diberikan jika desain tata letak sirkuit terpadu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan umum, agam, atau kesusilaan.
Jangka Waktu
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal penerimaan.

Subjek Tata Letak Desain Terpadu
Dalam Pasal 5 undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika dperjanjikan lain.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang No.32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pemegang hak memiliki hak eksklusif untu melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit diberikan atas dasra permohonan ke Direktorat Jendral. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 Undang-undang No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a. pewarisan,
b. hibah,
c. wasiat,
d. perjanjian tertulis, atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ( putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Dengan demikian, segala bentik pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar umum pada Direktorat Jendral dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Pengalihan desain tata letak sirkuit terpadu yang tidak dicatatkan dalam daftar umum tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Namun pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi, maupun dalam daftar umum desain tata letak desain terpadu.

Lisensi
Pemegang hak desain tata letak sirkiuit terpadu berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan dalam pasal 8 Undang-undang Tata Letak sirkuit terpadu. kecuali diperjajikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain tata letak sirkiut terpadu menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 Undang-Undang No.32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi, dan/ atau Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 8
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak ketiga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industry merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam UU No.8 thn 1999 adalah pengertian konsumen berdasarkan konsumen akhir.
A. Kepentingan-kepentingan konsumen
Dalam bab IV (pelita keenam), kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan yang ada kaitannya dengan konsumen, misalnya berikut ini :
1. Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .
2. Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .
3. Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .
4. Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .
5. Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .
6. Harga yang layak dan terjangkau oleh daya beli masyarakat banyak .
7. Sisem transportasi tertib, lancer, aman, dan nyaman .
8. Menumbuhkan kompetisi yang sehat .
9. Peningkatan kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pelayanaan hukum .
B. Hak-hak dan kewajiban konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :
1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
2. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa .
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya .
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut .
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen .
7. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya .
8. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .

Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa .
3. Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama .
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .

C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Daam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengn kesepakatan .
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika dbaik .
3. Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan .
4. Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen .
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .
Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
3. Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
6. Memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan .
7. Memberi kompensasi ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan.
8. Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai denga perjanjian.
D. Tahapan transaksi konsumen
Melihat dari butir-butir hak dan kewajiban konsumen maupun pengusaha, terdapat beberapa tahapan transaksi antara produsen dan konsumen yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu :
1. Tahap Pratransaksi Konsumen
2. Tahap Transaksi Konsumen
3. Tahap Purnatransaksi Konsumen
E. Asas-asas perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5. Asas kepastian hukum

F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

G. Perlindungan konsumen di luar UU No.8 tahun 1999
Sesungguhnya UU No. 8 Tahun 1990 bukanlah satu-satunya undang-undang yang melindungi kepentinagn konsumen, walaupun memeang undang-undang itu dibuat untuk melindungi konsumen, namun sesungguhnya pelaku usahapun dapat mengambil manfaat positif karena adanya kepastian hukum, dimana hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terakomodasi dalam undang-undang tersebut secara jelas. Pembuatan undang-undang telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memperhatikan kepentingan konsumen.

H. Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sesuai dengan resolusi 2111(LX111) tentang perlindunagn konsumen dan hasil siding ke 63 Ecosoc pada tahun 1977, Resolusi tentang perlindungan konsumen (Res.PBB No. 39/248)
1. Perbuatan-perbuatan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
2. Praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
3. Pertanggungjawaban produsen yang tidak jelas.
4. Persaingan tidak seaht, sehingga pilihan konsumen dipersempit dan dengan harga yang menjadi tidak murah.
5. Tidak tersedianya suku cadang dan pelayanan purnajurnal.
6. Kontrak baku sepihak dan penghilangan hak-hk esensial dari konsumen.
7. Persyaratan kredit yang tidak adil.


I. Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara
Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :
1. Hak untuk memilih
2. Hak atas informasi
3. Hak atas keselmatan
4. Hak untuk didengar
Amerika sebagai Negara adidaya telahbanyak mengundang norma hukum, yang jarang menjadi model negar-negara berkembang untuk mengadopsinya. Hal ini tidak lepas dari peran dan kkuatan ekonomi Amerika secara global sangat di perhitungkan oleh banyak Negara, khususnya dunegara berkembang memerlukan investasi dari Negara super power.
Perlindungan konsumen di AS mengenal adanya “pelaku usaha harus menghentikan kegiatan usahanya apabila ditemukan adanya praktik pelanggaran hukum”. Selain itu FTC juga memiliki satu kewenangan lagi yaitu “Suatu perjanjian antara TFC dengan perusahaan tidak akan mengulangi perbuatan tertentu, misalnya mempublikasikan iklan”.
FTC didirikan pada tahun 1914, secara prinsipil untuk menjamin adanya kompetisi yang jujur. Namun, selain mengawasi persaingan jujur, juga meng-cover masalah perlindungan konsumen melalui FTC Act. Dalam implementasinya FTC memegang kewenangan quasy legislative dan quasy judicial function. Untuk mengetahui penerapan dan eksistensi undang-undang monopoli dengan konsumen , Anne K. Bingaman menjelaskan beberapa point penting dan apa yang diperbuat hukum anti monopoli bagi konsumen dapat disimpilkan, bahwa undang-undang antitrust melindungi kompetisi, pasar bebas, dan terbuka menguntungkan konsumen dengan harga yang rendah dan kualitas yang lebih baik sehingga merangsang produsen berlomba melayani konsumen seoptimal mungkin dengan harga serendah-rendahnya, tetapi kualitas yang sebaik mungkin.
Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu :
1. Sherman Act
2. The Clayton Act
3. Federal Trade Commision Act

J. Periode untuk memutuskan
Dinegara maju seperti AS , Eropa, Australia, Inggris, serta Belanda teah mengatur perlindungan konsumen terhadap sales penjualan door to door . Pemerintah memnetapkan penagturan bahwa konsumen diberi tenggang waktu untuk berfikir, menimbang-nimbang apakah akan membeli atau tidak terhadap tawaran suatu barang atau jasa .





Daftar Pustaka

Hukum dalam ekonomi (Edisi Kedua), Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H ,Advendi Simangunsong.S.H.,M.M
Suherman Ade Maman. 2005. Aspek hukum dalam ekonomi global. ghalia Indonesia: Bogor

Referensi Artikel

Pembangunan perumahan merupakan tuntutan primer dalam kehidupan masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan sebagai mekanisme dalam meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan yang berbudaya modern, dikarenakan hal tesebut peranan pemerintah dalam rangka pembangunan nasional adalah menciptakan perumahan yang layak terjangkau, sehat, teratur, aman, damai dan tentram diharapkan dapat meningkatkan citra diri dan produktifitas penghuninya serta mampu mendukung pertumbuhan wilayah dan stabilitas nasional.Serta Misi utama yang diemban oleh Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara mengindikasikan sifat ganda, yaitu sebagai lem-baga yang bertugas menyedia-kan pelayanan bagi pemanfaatan umum dan sekaligus sebagai unit usaha yang diharapkan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik adalah menyediakan perumahan beserta sarana dan prasarananya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah ,modal kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas operasionalnya dan dalam menunjang operasi perusahaan untuk mencapai target yang telah direncanakan dan mengukur kinerja keuangan perusahaan. Untuk itu diharapkan modal kerja dapat membiayai pengeluaran untuk operasi perusahaan sehari-hari, karena dengan tersedianya modal kerja yang cukup memungkinkan bagi perusahaan beroperasi dengan seekonomis mungkin, sehingga perusahaan tidak mengalami ke-sulitan dalam menghadapi ma-salah-masalah yang timbul selama kegiatan operasional perusahaan. Akan tetapi apabila modal kerja berlebihan, ini menunjukkan adanya dana yang tidak produktif yang akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karena adanya kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang telah disia-siakan.Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas dan kebutuhan modal kerja, serta untuk mengetahui bagaimana pengaruh efektifitas dan kebutuhan modal kerja terhadap volume penjualan, pendapatan penjualan dan laba bersih.(Martini dan Sugiharto,2004) sedangkan menurut Bambang(2001)mengatakan bahwa modal kerja merupakan bagian modal perusahaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari, misalnya membeli bahan mentah, membayar gaji karyawan, dan lain-lain.

Menurut John (1995), unsur-unsur yang termasuk dalam modal kerja adalah :

a. Kas

Setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya selalu membutuhkan kas, karena kas merupakan elemen dari modal kerja yang paling tinggi tingkat likuiditasnya dan dapat dipergu-nakan untuk menguasai atau memiliki barang atau jasa yang diinginkan. Dalam hal ini termasuk pula pengertian simpanan uang yang berada di bank yang setiap saat dapat diambil atau diguna-kan. Jumlah kas di dalam perusahaan sebaiknya jangan terlalu besar karena akan banyak uang yang menganggur sehingga akan memperkecil profitabilitas-nya.

b. Piutang

Kebanyakan perusahaan besar menjual produksinya dengan cara kredit sehingga nantinya akan menimbulkan piutang. Hal ini bertujuan untuk dapat memperta-hankan langganan yang sudah ada dan untuk menarik langganan yang baru. Piutang mempunyai tingkat likuiditas yang lebih tinggi daripada persediaan, karena perputaran dari piutang ke kas membutuhkan satu lang-kah saja. Manajemen piutang merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan yang menjual produknya dengan kredit.

c. Persediaan

Persediaan barang merupakan elemen utama dari modal kerja yang selalu dalam keadaan berputar, dimana secara terus-menerus mengalami perubahan dalam kegiatan perusahaan. Perusahaan pabrikasi pada umumnya mempunyai tiga jenis persediaan, yaitu bahan baku, barang dalam proses (barang setengah jadi) dan barang jadi. Penetapan besarnya investasi dalam persediaan akan ber-pengaruh terhadap keuntungan yang akan diperoleh perusahaan.

Modal kerja bersih yang ada di perusahaan merupakan salah satu indikator untuk me-nilai tingkat likuiditas perusahaan dalam kemampuannya untuk membayar semua kewajiban finansial jangka pendek-nya.Tujuan dari manajemen kebanyakan lebih mengutama-kan pengelolaan aktiva lancar agar terjamin jumlah yang layak dengan tingkat likuiditas yang tinggi serta efektifitas modal kerja yang optimal bagi perusahaan.Menurut Munawir (1991) dibutuhkan suatu ukuran yang digunakan untuk menilai efektifitas modal kerja, agar perusahaan dapat menghasilkan laba dari setiap modal kerja yang dipertahankan oleh perusahaan.

Daftar Pustaka

Martini,D,& Sugiharto,K, “Modal Kerja”,Majalah Ekonomi dan Komputer No.3 Tahun XII-2004

Kamis, 13 Mei 2010

Ulasan Terhadap Artikel: Analisis Perbandingan kepuasan Konsumen terhadap Pelayanan Pada Minimarket Indomaret dngn Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek

Berdasarkan artikel banyak hal - hal yang sebaiknya diperbaiki seperti menambahkan , mengurangi , bahkan mengganti struktur kalimat, perbendaharaan kata , serta tanda baca pada artikel ini. Judul yang diberikan oleh si penulis artikel yaitu " Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan Pada Minimarket Indomaret dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi" menurut saya akan lebih baik bila tidak menggunakan kata " pada " sebelum kata Minimarket hal ini dikarenakan untuk efisiensi kalimat pada judul agar judul tidak semakin panjang. Kalimat pada halaman satu , bagian Abstrak , Paragraf pertama , kalimat ketiga sebaiknya penulis memberikan keterangan untuk singkatan dari SPSS karena tidak semua pembaca dari kalangan ekonomi dan mengerti mengenai singkatan atau pun pengertian dari SPSS , serta pada kalimat kelima di bagian abstrak pula penulis seharusnya tidak menggunakan bahasa inggris pada artikel ini karena ini adalah artikel berbahasa Indonesia akan tetapi bila penulis ingin memasukkan istilah dari bahasa asing lebih baik bila penulis memberikan artian dalam bahasa indonesia misalnya dengan menngunakan tanda kurung pada artian dalam bahasa Indonesia. Bagian Pendahuluan, halaman satu , paragraf satu , kalimat pertama sebaiknya kata " Takala" diganti dengan menggunakn kata " ketika" karena kata "Takala" jarang digunakan dalam sebuah penulisan. Halaman kedua, paragraf kedua , kalimat pertama penulis menggunakan kata Sulit atau Rumit dalam kalimat tersebut untuk menjelaskan keadaan akan tetapi menurut saya pada kalimat tersebut cukup digunakan salah satunya saja yaitu kata "sulit" saja , dan di paragraf yang sama pada kalimat ketiga penulis menuliskan kalimat " Sedangkan tujuan memberikan pelayanan adalah untuk memberikan kepuasan kepada konsumen atau pelanggan , sehingga berakibat dengan dihasilkannya nilai tambah bagi perusahaan ", menurut saya kalimat tersebut tidak efektif dan tidak dapat dimengerti maksud dari kalimat tersebut lebih baik kalimat tersebut ditulis seperti berikut ini " Sedangkan tujuan dari memberikan pelayanan adalah untuk memberikan kepuasan kepada konsumen atau pelanggan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan".

Penulis sebaiknya menggunakan perbendarahaan kata yang sama dari awal penulisan artikel hingga akhir penulisan artikel maksud saya adalah penulis pada awalnya menggunakan kata "Minimarket " kemudian beralih menggunakan kata " Toko " seharusnya penulis tidak mengganti - ganti penggunaan katanya karena hal itu akan membuat pembacanya menjadi bingung hal apa yang sebenarnya ingin dibahas Toko atau Minimarket, kemudian seharusnya penulis menggunakan titik (.)sebelum lanjut ke kalimat selanjutnya karena hal yang akan dibahas tidak berkaitan dan merupakan kalimat baru. Kalimat kedua, halaman kedua , paragraf ketiga sebaiknya digunakan tanda baca tanda tanya (?) karena kalimat kedua merupakan kalimat pertanyaan , kemudian kalimat " Apakah yang membuat berhasik mewujudkan kesan yang baik pada pelanggan dan pada akihrnya akan memudahkan meraih konsumen " , menurut saya akan lebih baik jika kalimat tersebut diganti menjadi " Apakaha ada cara yang tepat untuk kedua minimarket tesebut baik Indomaret maupun Alfamart untuk mendapatkan respon yang baik dari konsumen serta pada akhirnya akan memberikan kemudahan bagi keduanya untuk mendapatkan konsumen?" . Kata Perfoma pada kalimat Kedua, Paragraf Kelima , Halaman keempat menurut pendapat saya kurang cocok lebih baik bila diganti dengan kata Manfaat , karena maksud dari si penulis mungkin mengenai manfaat dari kinerja sebuah produk, kemudian pada kalimat ketiga , paragraf serta halaman yang sama penulis menggunakan kata "Ekspektasi" sebaiknya penulis tidak meggunakan kata ini karena kata ini lebih menyerupai bahasa asing ( Expectation), penulis sebaiknya menggunakan kata " Harapan". Kalimat kedua , paragraf kedua , halaman keenam penulis menuliskan " Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah alfamart, hal ini ...." sebaiknya penulis mengganti kalimat tersebut karena sturuktur pada kalimat tersebut tidak tepat akan lebih baik bila penulis menggunakan kalimat " berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka minimarket yang lebih baik dalam memberikan kepuasan terhadap konsumen adalah minimarket Alfamart."
Halaman delapan , bagian Kesimpulan dan saran , kalimat pertama penulis menggunakan kalimat yang terlalu panjang menurut saya " ... diambil beberapa kesimpulan diantaranya adalah sebagai berikut " lebih baik penulis cukup menuliskan seperti berikut ini " .. disimpulkan sebagai berikut".
Penulis dalam memberikan saran banyak menggunakan kalimat - kalimat yang terlau panjang dan tidak efektif misalnya dalam kalimat pada bagian saran , halaman delapan, kalimat pertama " Berdasarkan kesimpulan diatas , maka saran yang diajukan penulis adalah sebagai berikut" menurut saya lebih baik bila penulis cukup menuliskan " Berdasarkan kesimpulan diatas penulis memberikan saran sebagai berikut ". Saran pertama hingga saran keempat yang diberikan penulis pun kalimatnya struktur kalimat serta susunan menurut saya tidak teratur Penulis cukup menulis saran - saran tersebut sperti berikut ini :
1. Persediaan barang dagang yang lengkap di minimarket Indomaret agar kebutuhan konsumen dapat terpenuhi.
2. Mayoritas konsumen di Indonesia terbebani oleh masalah harga oleh karena itu pihak minimarket Alfamart untuk dapat bersaing dengan pesaingnya yaitu Indomaret dalam masalah harga lebih baik minimarket Alfamart memutuskan saluran distributor yang panjang untuk meminimalkan biaya , serta selebaran informasi dan harga produk yang penuh warna tidak diperlukan karena tidak memberikan pengaruh terhadap konsumen karena konsumen akan mendapatkan selebaran yang sama dari pihak peritel lainnya.
3. Minimarket Indomaret sebaiknya menamabahkan pelayanan belanja dengan fasilitas pesanan produk via telepon agar tidak kalah bersaing dengan alfamart.
4. Saran untuk peneliti agar menamabahkan variabel , oraganisasi perdagangan , serta minimarket lain sebagai pembanding untuk hasil penulisan yang lebih baik.

Penulis juga melakukan sedikit kesalahan dalam penulisan daftar Pustaka seharusnya pada daftar pustaka untuk judul buku diberi garis bawah atau ditulis miring karena itu sudah ketentuannya, akan tetapi penulis tidak memberikan baik garis bawah atau huruf miring pada judul buku karangan Riduwan.

Jumat, 23 April 2010

HUKUM PERJANJIAN

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) Menyangkut hal tertentu;
4) Adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:
”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).
Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.

Penentuan Kegiatan Perekonomian Negara Berdasarkan Pandangan Keynes

Interaksi diantara sektor perusahaan dengan pengeluaran agregat dalam menentukan keseimbangan kegiatan keseluruhan perekonomian akan digambarkan dengan menggunakan contoh angka. Berdasarkan contoh angka tersebut secara grafik akan diterangkan penentuan kegiatan perekonomian Negara. Tabel 1 menunjukkan (i) keinginan sektor perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa, dan (ii) jumlah pengeluaran agregat yang meliputi konsumsi rumahtangga, investasi, pengeluaran pemerintah dan ekspor dilakukan dalam perekonomian.



Kolom (1) menunjukkan alternatif tingkat produksi yang ingin dicapai oleh sektor perusahaan. Kolom tersebut juga menunjukkan pendapatan nasional yang akan dicapai. Tingkat produksi yang akan dicapai tergantung kepada pengeluaran agregat yang dilakukan dalam perekonomian. Kolom (2) menunjukkan nilai pengeluaran agregat yang akan tercapai pada berbagai tingkat produksi nasional. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa makin tinggi pendapatan nasional, maka makin banyak pengeluaran agregat yang akan dilakukan. Hal tersebut disebabkan oleh sifat konsumsi rumahtangga, yaitu semakin tinggi pendapatan nasional, maka semakin banyak konsumsi rumahtangga. Akibatnya, semakin tinggi pendapatan nasional semakin meningkat jumlah pengeluaran agregat.

Apabila pendapatan nasional adalah 300 triliun rupiah atau kurang maka keadaan yang berlaku terlebih dahulu diperhatikan untuk memahami proses penentuan tingkat kegiatan perekonomian. Angka dalam Tabel 1 menunjukkan pengeluaran agregat melebihi pendapatan nasional. Artinya, produksi sektor perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi kelebihan pengeluaran agregat. Banyak barang dan jasa harus diproduksikan untuk memenuhi kelebihan pengeluaran agregat sehingga kegiatan ekonomi negara akan mengalami ekspansi. Keadaan yang sebaliknya akan berlaku apabila pendapatan nasional melebihi 400 triliun rupiah. Pengeluaran agregat akan lebih rendah dari pendapatan nasional apabila pendapatan nasional sebesar 500 triliun atau 600 triliun rupiah. Keadaan tersebut terjadi apabila sebagian barang yang diproduksi sektor perusahaan tidak dapat dijual. Perusahaan-perusahaan akan mengurangi kegiatannya dan kontraksi dalam kegiatan ekonomi akan berlaku. Berdasarkan analisis diatas disimpulkan bahwa keseimbangan kegiatan perekonomian negara akan tercapai apabila pendapatan nasional sama dengan pengeluaran agregat.

dikutip dari Teori Ekonomi Makroekonomi, Sadono Sukirno.

Rabu, 03 Maret 2010

Pajak Batu Bara Kontroversi Pajak Perusahaan Bakrie

Areal Pertambangan Batu Bara PT KPC di Sangatta, Kalimantan Timur (GATRA/Heru Pamuji)Tak putus dirundung masalah. Begitulah yang dialami PT Bumi Resources Tbk (Bumi), pemilik mayoritas saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Setelah didera krisis moneter yang mengakibatkan nilai sahamnya turun drastis, kini perusahaan milik Grup Bakrie itu dituding menggelapkan pajak hingga trilyunan rupiah. Tidak tanggung-tanggung, Bumi dituduh "memanipulasi" pembayaran pajak US$ 1,22 milyar atau sekitar Rp 11,4 trilyun.

Data mengejutkan itu diungkapkan Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas. Menurut dia, angka US$ 1,22 milyar itu didapatkan dari koreksi terhadap utang royalti Bumi. Dalam laporan keuangan tahun 2008, utang royalti Bumi tertulis US$ 608 juta.

Selain utang royalti yang ditulis Bumi dalam laporannya, masih ada selisih yang ditemukan ICW, yakni sejumlah US$ 751 juta. "Kewajiban itu per 31 Desember 2008 dalam bentuk dana hasil penjualan batu bara (DHPB)," katanya kepada Lufti Avianto dari Gatra. Namun nilai utang DHPB itu belum seberapa. Ada lagi koreksi utang pajak Bumi yang belum dibayarkan.

Menurut perhitungan ICW, Bumi melaporkan pendapatan yang lebih rendah daripada kenyataan pada periode 2003-2008. "ICW menemukan ada selisih US$1,06 milyar," ujar Firdaus. Bumi melaporkan hasil penjualan batu bara senilai US$ 10,791 milyar, sedangkan hasil perhitungan ulang ICW menunjukkan angka US$ 11,851 milyar. "Manipulasi ini berpotensi mengurangi bagian negara pada DHPB dan berkurangnya kewajiban membayar pajak tiap tahunnya," ungkap Firdaus.

Selain itu, mestinya ada tambahan PPh badan senilai US$ 477 juta. "Bila ditambah US$ 751 juta, maka jumlah dana yang harus dibayar Bumi kepada negara mencapai US$ 1,22 milyar atau Rp 11,4 trilyun, baik dari utang DHPB maupun dugaan manipulasi pajak," tutur Firdaus.

ICW mensinyalir, modus penggelapan pajak itu meliputi laporan penerimaan lebih rendah ketimbang kenyataan dan memperbesar beban operasional atau beban usaha. "Sayangnya, kami agak sulit menghitung beban usaha dan ada atau tidaknya transfer pricing," ujar Firdaus.

Khusus soal pajak, ICW berencana menyampaikan hitung-hitungan itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai bahan masukan untuk melihat dari kewajaran laporannya. Firdaus menuding, Bumi telah memublikasikan laporan keuangan fiktif. Menurut dia, ICW hanya memproses data yang dilaporkan. ICW tidak bisa mengendus adanya transfer pricing dari data tersebut. Padahal, di dunia pertambangan, transfer pricing merupakan modus yang paling mudah.

"Data itu saja sudah membuktikan manipulasi dengan tidak melaporkan keuangan secara benar," kata Firdaus. Ia menilai, kasus ini merupakan praktek mafia perpajakan. Karena itu, ICW berniat menjadikan kasus Bumi ini sebagai pintu masuk untuk menjebol kasus pidana pajak lainnya. Misalnya yang terkait dengan PT Sinar Mas, Adaro, dan Indofood, yang pernah disinggung Dirjen Pajak beberapa waktu lalu.

Firdaus juga mendesak presiden untuk menindak tegas para pelaku yang tidak hanya memiliki utang pajak, melainkan juga diduga melakukan pidana pajak. Ini demi mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dan menegakkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

***

Untuk mengklarifikasi tudingan ICW itu, Jumat lalu Gatra mengunjungi kantor Bumi Resources di Wisma Bakrie 2 lantai VII, di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sayang, Senior Vice President Hubungan Investor PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, sedang tidak berada di tempat. Corporate Secretary Bumi, Tessa Befiola, menginformasikan bahwa Dileep sedang berada di luar negeri.

Namun, lewat telepon seluler, Dileep mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bersedia merespons isu yang bukan pernyataan resmi dari pemerintah itu. "Kami telah meminta penjelasan resmi dari Ditjen Pajak. Tapi kami belum menerima info apa pun, selain pernyataan spekulasi liar di media," ungkap Dileep.

Dileep mengaku terkejut atas temuan ICW itu. "Sangat disayangkan isu tersebut digulirkan oleh institusi yang kredibel seperti ICW," katanya. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen publik yang ada menunjukkan, PT Bumi Resources tidak pernah melanggar kewajibannya kepada negara.

Sebelumnya, Dileep mengakui bahwa pihaknya sedang menunggu klarifikasi Ditjen Pajak atas dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 trilyun. Dalam laporan Indo Premier Securities per 13 Januari 2010 disebutkan, pada Desember tahun lalu pejabat Ditjen Pajak mengklaim bahwa KPC dan Arutmin menunggak pajak Rp 2,1 trilyun.

Namun pihak Bumi menyatakan tidak ada indikasi tunggakan pajak sebesar itu. Dalam laporan itu hanya disebutkan adanya perbedaan perhitungan US$ 1.998.188, yang sedang diklarifikasikan kepada kantor pajak.

***

Pada saat ini, Ditjen Pajak Departemen Keuangan tengah menelisik dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 trilyun dari tiga perusahaan tambang Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, meminta pemerintah segera menyelesaikan dugaan tunggakan pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie itu. "Kewajiban pajak mesti segera ditagih karena ini milik rakyat, milik negara," katanya.

Menurut Sutan, pemerintah bisa mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan utang pajak perusahaan tambang besar itu. Ia juga menyatakan, dugaan tunggakan pajak tersebut mesti diklarifikasi terlebih dahulu kepada perusahaan bersangkutan. "Kalau memang ada dispensasi, bisa saja dilakukan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sutan pula.

Sutan juga berharap, pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan Grup Bakrie itu untuk membayar secara mencicil jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan. "Yang paling penting, mereka bayar utang pajaknya," Sultan menambahkan. Itu baru tunggakan resmi yang dirilis Ditjen Pajak, belum mengadopsi versi ICW. Mudah-mudahan bukan sekadar angin lalu.

Sumber; Heru Pamuji
[Ekonomi, Gatra Nomor 11 Beredar Kamis, 21 Januari 2010]