Entri Populer

Sabtu, 05 Juni 2010

Referensi Artikel

Pembangunan perumahan merupakan tuntutan primer dalam kehidupan masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan sebagai mekanisme dalam meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan yang berbudaya modern, dikarenakan hal tesebut peranan pemerintah dalam rangka pembangunan nasional adalah menciptakan perumahan yang layak terjangkau, sehat, teratur, aman, damai dan tentram diharapkan dapat meningkatkan citra diri dan produktifitas penghuninya serta mampu mendukung pertumbuhan wilayah dan stabilitas nasional.Serta Misi utama yang diemban oleh Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara mengindikasikan sifat ganda, yaitu sebagai lem-baga yang bertugas menyedia-kan pelayanan bagi pemanfaatan umum dan sekaligus sebagai unit usaha yang diharapkan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik adalah menyediakan perumahan beserta sarana dan prasarananya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah ,modal kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas operasionalnya dan dalam menunjang operasi perusahaan untuk mencapai target yang telah direncanakan dan mengukur kinerja keuangan perusahaan. Untuk itu diharapkan modal kerja dapat membiayai pengeluaran untuk operasi perusahaan sehari-hari, karena dengan tersedianya modal kerja yang cukup memungkinkan bagi perusahaan beroperasi dengan seekonomis mungkin, sehingga perusahaan tidak mengalami ke-sulitan dalam menghadapi ma-salah-masalah yang timbul selama kegiatan operasional perusahaan. Akan tetapi apabila modal kerja berlebihan, ini menunjukkan adanya dana yang tidak produktif yang akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karena adanya kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang telah disia-siakan.Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas dan kebutuhan modal kerja, serta untuk mengetahui bagaimana pengaruh efektifitas dan kebutuhan modal kerja terhadap volume penjualan, pendapatan penjualan dan laba bersih.(Martini dan Sugiharto,2004) sedangkan menurut Bambang(2001)mengatakan bahwa modal kerja merupakan bagian modal perusahaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari, misalnya membeli bahan mentah, membayar gaji karyawan, dan lain-lain.

Menurut John (1995), unsur-unsur yang termasuk dalam modal kerja adalah :

a. Kas

Setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya selalu membutuhkan kas, karena kas merupakan elemen dari modal kerja yang paling tinggi tingkat likuiditasnya dan dapat dipergu-nakan untuk menguasai atau memiliki barang atau jasa yang diinginkan. Dalam hal ini termasuk pula pengertian simpanan uang yang berada di bank yang setiap saat dapat diambil atau diguna-kan. Jumlah kas di dalam perusahaan sebaiknya jangan terlalu besar karena akan banyak uang yang menganggur sehingga akan memperkecil profitabilitas-nya.

b. Piutang

Kebanyakan perusahaan besar menjual produksinya dengan cara kredit sehingga nantinya akan menimbulkan piutang. Hal ini bertujuan untuk dapat memperta-hankan langganan yang sudah ada dan untuk menarik langganan yang baru. Piutang mempunyai tingkat likuiditas yang lebih tinggi daripada persediaan, karena perputaran dari piutang ke kas membutuhkan satu lang-kah saja. Manajemen piutang merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan yang menjual produknya dengan kredit.

c. Persediaan

Persediaan barang merupakan elemen utama dari modal kerja yang selalu dalam keadaan berputar, dimana secara terus-menerus mengalami perubahan dalam kegiatan perusahaan. Perusahaan pabrikasi pada umumnya mempunyai tiga jenis persediaan, yaitu bahan baku, barang dalam proses (barang setengah jadi) dan barang jadi. Penetapan besarnya investasi dalam persediaan akan ber-pengaruh terhadap keuntungan yang akan diperoleh perusahaan.

Modal kerja bersih yang ada di perusahaan merupakan salah satu indikator untuk me-nilai tingkat likuiditas perusahaan dalam kemampuannya untuk membayar semua kewajiban finansial jangka pendek-nya.Tujuan dari manajemen kebanyakan lebih mengutama-kan pengelolaan aktiva lancar agar terjamin jumlah yang layak dengan tingkat likuiditas yang tinggi serta efektifitas modal kerja yang optimal bagi perusahaan.Menurut Munawir (1991) dibutuhkan suatu ukuran yang digunakan untuk menilai efektifitas modal kerja, agar perusahaan dapat menghasilkan laba dari setiap modal kerja yang dipertahankan oleh perusahaan.

Daftar Pustaka

Martini,D,& Sugiharto,K, “Modal Kerja”,Majalah Ekonomi dan Komputer No.3 Tahun XII-2004

Kamis, 13 Mei 2010

Ulasan Terhadap Artikel: Analisis Perbandingan kepuasan Konsumen terhadap Pelayanan Pada Minimarket Indomaret dngn Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek

Berdasarkan artikel banyak hal - hal yang sebaiknya diperbaiki seperti menambahkan , mengurangi , bahkan mengganti struktur kalimat, perbendaharaan kata , serta tanda baca pada artikel ini. Judul yang diberikan oleh si penulis artikel yaitu " Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan Pada Minimarket Indomaret dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi" menurut saya akan lebih baik bila tidak menggunakan kata " pada " sebelum kata Minimarket hal ini dikarenakan untuk efisiensi kalimat pada judul agar judul tidak semakin panjang. Kalimat pada halaman satu , bagian Abstrak , Paragraf pertama , kalimat ketiga sebaiknya penulis memberikan keterangan untuk singkatan dari SPSS karena tidak semua pembaca dari kalangan ekonomi dan mengerti mengenai singkatan atau pun pengertian dari SPSS , serta pada kalimat kelima di bagian abstrak pula penulis seharusnya tidak menggunakan bahasa inggris pada artikel ini karena ini adalah artikel berbahasa Indonesia akan tetapi bila penulis ingin memasukkan istilah dari bahasa asing lebih baik bila penulis memberikan artian dalam bahasa indonesia misalnya dengan menngunakan tanda kurung pada artian dalam bahasa Indonesia. Bagian Pendahuluan, halaman satu , paragraf satu , kalimat pertama sebaiknya kata " Takala" diganti dengan menggunakn kata " ketika" karena kata "Takala" jarang digunakan dalam sebuah penulisan. Halaman kedua, paragraf kedua , kalimat pertama penulis menggunakan kata Sulit atau Rumit dalam kalimat tersebut untuk menjelaskan keadaan akan tetapi menurut saya pada kalimat tersebut cukup digunakan salah satunya saja yaitu kata "sulit" saja , dan di paragraf yang sama pada kalimat ketiga penulis menuliskan kalimat " Sedangkan tujuan memberikan pelayanan adalah untuk memberikan kepuasan kepada konsumen atau pelanggan , sehingga berakibat dengan dihasilkannya nilai tambah bagi perusahaan ", menurut saya kalimat tersebut tidak efektif dan tidak dapat dimengerti maksud dari kalimat tersebut lebih baik kalimat tersebut ditulis seperti berikut ini " Sedangkan tujuan dari memberikan pelayanan adalah untuk memberikan kepuasan kepada konsumen atau pelanggan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan".

Penulis sebaiknya menggunakan perbendarahaan kata yang sama dari awal penulisan artikel hingga akhir penulisan artikel maksud saya adalah penulis pada awalnya menggunakan kata "Minimarket " kemudian beralih menggunakan kata " Toko " seharusnya penulis tidak mengganti - ganti penggunaan katanya karena hal itu akan membuat pembacanya menjadi bingung hal apa yang sebenarnya ingin dibahas Toko atau Minimarket, kemudian seharusnya penulis menggunakan titik (.)sebelum lanjut ke kalimat selanjutnya karena hal yang akan dibahas tidak berkaitan dan merupakan kalimat baru. Kalimat kedua, halaman kedua , paragraf ketiga sebaiknya digunakan tanda baca tanda tanya (?) karena kalimat kedua merupakan kalimat pertanyaan , kemudian kalimat " Apakah yang membuat berhasik mewujudkan kesan yang baik pada pelanggan dan pada akihrnya akan memudahkan meraih konsumen " , menurut saya akan lebih baik jika kalimat tersebut diganti menjadi " Apakaha ada cara yang tepat untuk kedua minimarket tesebut baik Indomaret maupun Alfamart untuk mendapatkan respon yang baik dari konsumen serta pada akhirnya akan memberikan kemudahan bagi keduanya untuk mendapatkan konsumen?" . Kata Perfoma pada kalimat Kedua, Paragraf Kelima , Halaman keempat menurut pendapat saya kurang cocok lebih baik bila diganti dengan kata Manfaat , karena maksud dari si penulis mungkin mengenai manfaat dari kinerja sebuah produk, kemudian pada kalimat ketiga , paragraf serta halaman yang sama penulis menggunakan kata "Ekspektasi" sebaiknya penulis tidak meggunakan kata ini karena kata ini lebih menyerupai bahasa asing ( Expectation), penulis sebaiknya menggunakan kata " Harapan". Kalimat kedua , paragraf kedua , halaman keenam penulis menuliskan " Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah alfamart, hal ini ...." sebaiknya penulis mengganti kalimat tersebut karena sturuktur pada kalimat tersebut tidak tepat akan lebih baik bila penulis menggunakan kalimat " berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka minimarket yang lebih baik dalam memberikan kepuasan terhadap konsumen adalah minimarket Alfamart."
Halaman delapan , bagian Kesimpulan dan saran , kalimat pertama penulis menggunakan kalimat yang terlalu panjang menurut saya " ... diambil beberapa kesimpulan diantaranya adalah sebagai berikut " lebih baik penulis cukup menuliskan seperti berikut ini " .. disimpulkan sebagai berikut".
Penulis dalam memberikan saran banyak menggunakan kalimat - kalimat yang terlau panjang dan tidak efektif misalnya dalam kalimat pada bagian saran , halaman delapan, kalimat pertama " Berdasarkan kesimpulan diatas , maka saran yang diajukan penulis adalah sebagai berikut" menurut saya lebih baik bila penulis cukup menuliskan " Berdasarkan kesimpulan diatas penulis memberikan saran sebagai berikut ". Saran pertama hingga saran keempat yang diberikan penulis pun kalimatnya struktur kalimat serta susunan menurut saya tidak teratur Penulis cukup menulis saran - saran tersebut sperti berikut ini :
1. Persediaan barang dagang yang lengkap di minimarket Indomaret agar kebutuhan konsumen dapat terpenuhi.
2. Mayoritas konsumen di Indonesia terbebani oleh masalah harga oleh karena itu pihak minimarket Alfamart untuk dapat bersaing dengan pesaingnya yaitu Indomaret dalam masalah harga lebih baik minimarket Alfamart memutuskan saluran distributor yang panjang untuk meminimalkan biaya , serta selebaran informasi dan harga produk yang penuh warna tidak diperlukan karena tidak memberikan pengaruh terhadap konsumen karena konsumen akan mendapatkan selebaran yang sama dari pihak peritel lainnya.
3. Minimarket Indomaret sebaiknya menamabahkan pelayanan belanja dengan fasilitas pesanan produk via telepon agar tidak kalah bersaing dengan alfamart.
4. Saran untuk peneliti agar menamabahkan variabel , oraganisasi perdagangan , serta minimarket lain sebagai pembanding untuk hasil penulisan yang lebih baik.

Penulis juga melakukan sedikit kesalahan dalam penulisan daftar Pustaka seharusnya pada daftar pustaka untuk judul buku diberi garis bawah atau ditulis miring karena itu sudah ketentuannya, akan tetapi penulis tidak memberikan baik garis bawah atau huruf miring pada judul buku karangan Riduwan.

Jumat, 23 April 2010

HUKUM PERJANJIAN

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) Menyangkut hal tertentu;
4) Adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:
”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).
Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.

Penentuan Kegiatan Perekonomian Negara Berdasarkan Pandangan Keynes

Interaksi diantara sektor perusahaan dengan pengeluaran agregat dalam menentukan keseimbangan kegiatan keseluruhan perekonomian akan digambarkan dengan menggunakan contoh angka. Berdasarkan contoh angka tersebut secara grafik akan diterangkan penentuan kegiatan perekonomian Negara. Tabel 1 menunjukkan (i) keinginan sektor perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa, dan (ii) jumlah pengeluaran agregat yang meliputi konsumsi rumahtangga, investasi, pengeluaran pemerintah dan ekspor dilakukan dalam perekonomian.



Kolom (1) menunjukkan alternatif tingkat produksi yang ingin dicapai oleh sektor perusahaan. Kolom tersebut juga menunjukkan pendapatan nasional yang akan dicapai. Tingkat produksi yang akan dicapai tergantung kepada pengeluaran agregat yang dilakukan dalam perekonomian. Kolom (2) menunjukkan nilai pengeluaran agregat yang akan tercapai pada berbagai tingkat produksi nasional. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa makin tinggi pendapatan nasional, maka makin banyak pengeluaran agregat yang akan dilakukan. Hal tersebut disebabkan oleh sifat konsumsi rumahtangga, yaitu semakin tinggi pendapatan nasional, maka semakin banyak konsumsi rumahtangga. Akibatnya, semakin tinggi pendapatan nasional semakin meningkat jumlah pengeluaran agregat.

Apabila pendapatan nasional adalah 300 triliun rupiah atau kurang maka keadaan yang berlaku terlebih dahulu diperhatikan untuk memahami proses penentuan tingkat kegiatan perekonomian. Angka dalam Tabel 1 menunjukkan pengeluaran agregat melebihi pendapatan nasional. Artinya, produksi sektor perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi kelebihan pengeluaran agregat. Banyak barang dan jasa harus diproduksikan untuk memenuhi kelebihan pengeluaran agregat sehingga kegiatan ekonomi negara akan mengalami ekspansi. Keadaan yang sebaliknya akan berlaku apabila pendapatan nasional melebihi 400 triliun rupiah. Pengeluaran agregat akan lebih rendah dari pendapatan nasional apabila pendapatan nasional sebesar 500 triliun atau 600 triliun rupiah. Keadaan tersebut terjadi apabila sebagian barang yang diproduksi sektor perusahaan tidak dapat dijual. Perusahaan-perusahaan akan mengurangi kegiatannya dan kontraksi dalam kegiatan ekonomi akan berlaku. Berdasarkan analisis diatas disimpulkan bahwa keseimbangan kegiatan perekonomian negara akan tercapai apabila pendapatan nasional sama dengan pengeluaran agregat.

dikutip dari Teori Ekonomi Makroekonomi, Sadono Sukirno.

Rabu, 03 Maret 2010

Pajak Batu Bara Kontroversi Pajak Perusahaan Bakrie

Areal Pertambangan Batu Bara PT KPC di Sangatta, Kalimantan Timur (GATRA/Heru Pamuji)Tak putus dirundung masalah. Begitulah yang dialami PT Bumi Resources Tbk (Bumi), pemilik mayoritas saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Setelah didera krisis moneter yang mengakibatkan nilai sahamnya turun drastis, kini perusahaan milik Grup Bakrie itu dituding menggelapkan pajak hingga trilyunan rupiah. Tidak tanggung-tanggung, Bumi dituduh "memanipulasi" pembayaran pajak US$ 1,22 milyar atau sekitar Rp 11,4 trilyun.

Data mengejutkan itu diungkapkan Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas. Menurut dia, angka US$ 1,22 milyar itu didapatkan dari koreksi terhadap utang royalti Bumi. Dalam laporan keuangan tahun 2008, utang royalti Bumi tertulis US$ 608 juta.

Selain utang royalti yang ditulis Bumi dalam laporannya, masih ada selisih yang ditemukan ICW, yakni sejumlah US$ 751 juta. "Kewajiban itu per 31 Desember 2008 dalam bentuk dana hasil penjualan batu bara (DHPB)," katanya kepada Lufti Avianto dari Gatra. Namun nilai utang DHPB itu belum seberapa. Ada lagi koreksi utang pajak Bumi yang belum dibayarkan.

Menurut perhitungan ICW, Bumi melaporkan pendapatan yang lebih rendah daripada kenyataan pada periode 2003-2008. "ICW menemukan ada selisih US$1,06 milyar," ujar Firdaus. Bumi melaporkan hasil penjualan batu bara senilai US$ 10,791 milyar, sedangkan hasil perhitungan ulang ICW menunjukkan angka US$ 11,851 milyar. "Manipulasi ini berpotensi mengurangi bagian negara pada DHPB dan berkurangnya kewajiban membayar pajak tiap tahunnya," ungkap Firdaus.

Selain itu, mestinya ada tambahan PPh badan senilai US$ 477 juta. "Bila ditambah US$ 751 juta, maka jumlah dana yang harus dibayar Bumi kepada negara mencapai US$ 1,22 milyar atau Rp 11,4 trilyun, baik dari utang DHPB maupun dugaan manipulasi pajak," tutur Firdaus.

ICW mensinyalir, modus penggelapan pajak itu meliputi laporan penerimaan lebih rendah ketimbang kenyataan dan memperbesar beban operasional atau beban usaha. "Sayangnya, kami agak sulit menghitung beban usaha dan ada atau tidaknya transfer pricing," ujar Firdaus.

Khusus soal pajak, ICW berencana menyampaikan hitung-hitungan itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai bahan masukan untuk melihat dari kewajaran laporannya. Firdaus menuding, Bumi telah memublikasikan laporan keuangan fiktif. Menurut dia, ICW hanya memproses data yang dilaporkan. ICW tidak bisa mengendus adanya transfer pricing dari data tersebut. Padahal, di dunia pertambangan, transfer pricing merupakan modus yang paling mudah.

"Data itu saja sudah membuktikan manipulasi dengan tidak melaporkan keuangan secara benar," kata Firdaus. Ia menilai, kasus ini merupakan praktek mafia perpajakan. Karena itu, ICW berniat menjadikan kasus Bumi ini sebagai pintu masuk untuk menjebol kasus pidana pajak lainnya. Misalnya yang terkait dengan PT Sinar Mas, Adaro, dan Indofood, yang pernah disinggung Dirjen Pajak beberapa waktu lalu.

Firdaus juga mendesak presiden untuk menindak tegas para pelaku yang tidak hanya memiliki utang pajak, melainkan juga diduga melakukan pidana pajak. Ini demi mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dan menegakkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

***

Untuk mengklarifikasi tudingan ICW itu, Jumat lalu Gatra mengunjungi kantor Bumi Resources di Wisma Bakrie 2 lantai VII, di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sayang, Senior Vice President Hubungan Investor PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, sedang tidak berada di tempat. Corporate Secretary Bumi, Tessa Befiola, menginformasikan bahwa Dileep sedang berada di luar negeri.

Namun, lewat telepon seluler, Dileep mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bersedia merespons isu yang bukan pernyataan resmi dari pemerintah itu. "Kami telah meminta penjelasan resmi dari Ditjen Pajak. Tapi kami belum menerima info apa pun, selain pernyataan spekulasi liar di media," ungkap Dileep.

Dileep mengaku terkejut atas temuan ICW itu. "Sangat disayangkan isu tersebut digulirkan oleh institusi yang kredibel seperti ICW," katanya. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen publik yang ada menunjukkan, PT Bumi Resources tidak pernah melanggar kewajibannya kepada negara.

Sebelumnya, Dileep mengakui bahwa pihaknya sedang menunggu klarifikasi Ditjen Pajak atas dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 trilyun. Dalam laporan Indo Premier Securities per 13 Januari 2010 disebutkan, pada Desember tahun lalu pejabat Ditjen Pajak mengklaim bahwa KPC dan Arutmin menunggak pajak Rp 2,1 trilyun.

Namun pihak Bumi menyatakan tidak ada indikasi tunggakan pajak sebesar itu. Dalam laporan itu hanya disebutkan adanya perbedaan perhitungan US$ 1.998.188, yang sedang diklarifikasikan kepada kantor pajak.

***

Pada saat ini, Ditjen Pajak Departemen Keuangan tengah menelisik dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 trilyun dari tiga perusahaan tambang Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, meminta pemerintah segera menyelesaikan dugaan tunggakan pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie itu. "Kewajiban pajak mesti segera ditagih karena ini milik rakyat, milik negara," katanya.

Menurut Sutan, pemerintah bisa mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan utang pajak perusahaan tambang besar itu. Ia juga menyatakan, dugaan tunggakan pajak tersebut mesti diklarifikasi terlebih dahulu kepada perusahaan bersangkutan. "Kalau memang ada dispensasi, bisa saja dilakukan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sutan pula.

Sutan juga berharap, pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan Grup Bakrie itu untuk membayar secara mencicil jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan. "Yang paling penting, mereka bayar utang pajaknya," Sultan menambahkan. Itu baru tunggakan resmi yang dirilis Ditjen Pajak, belum mengadopsi versi ICW. Mudah-mudahan bukan sekadar angin lalu.

Sumber; Heru Pamuji
[Ekonomi, Gatra Nomor 11 Beredar Kamis, 21 Januari 2010]

Selasa, 15 Desember 2009

Permasalahan yang Dihadapi Koperasi

Permasalahan yang dihadapai koperasi adalah tidak adanya sikap mencintai koperasi dari anggotanya sendiri sehingga tidak ada keinginan untuk memajukan koperasi tersebut. Masalah lain yang dihadapi koperasi adalah tingkat kemampuan anggotanya dalam penguasaan teknologi misalnya computer. oleh karena itu koperasi tidak mampu bersaing dengan unit swasta karena keterampilan yang kurang. solusinya adalah adanya pembinaan kepada para anggota baik untuk kepribadian maupun keterampilan dengan bekerja sama dengan instansi terkait. dengan skill yang bagus dan kepribadian yang bagus maka koperasi dengan sendirinya akan berkembang karena memiliki manajemen yang bagus.

Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Koperasi memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia karena koperasi sangat memberikan pengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat karena koperasi menjalankan kegiatan usaha yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya Pelayanan kebutuhan Keuangan atau pemasaran. Koperasi juga membantu masyarakat dalam hal dana. Karena tidak semua daerah misalnya daerah terpencil bisa mendapat akses ke lembaga lain seperti bank, sehingga mereka tergantung pada koperasi.banyak masyarakat memilih koperasi sebagai alternative dari lembaga usaha lainnya, Misalnya KUD. karena mereka merasa koperasi lebih baik dari lembaga usaha lainnya
Pada masa yang akan datang pun , masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi terutama dari kalangan yang tidak mampu mencapai lembaga keuangan lainnya. Alasan nya karena bisa meningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini.
Hal tersebut menyebabkan koperasi memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, karena koperasi amat berperan penting dalam kesejahteraaan masyarakat di Indonesia.